Para penyelenggara layanan internet (internet service provider-ISP)
di Indonesia sedang gusar. Pasalnya, mereka tidak mau dipenjarakan
seperti mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Bukan tidak mungkin, perusahaan-perusahaan ISP tersebut menghentikan layanannya sama sekali dalam waktu beberapa minggu ke depan. Dampaknya, internet di Indonesia bisa mati total, Kegusaran tersebut bermula dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan kepada Indar karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.
Bukan tidak mungkin, perusahaan-perusahaan ISP tersebut menghentikan layanannya sama sekali dalam waktu beberapa minggu ke depan. Dampaknya, internet di Indonesia bisa mati total, Kegusaran tersebut bermula dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan kepada Indar karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.